- Apa yang dimaksud dengan sistem
informasi akuntansi dan organisasi bisnis, Jelaskan dengan teori yang ada.
Pengertian
Sistem Informasi Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi merupakan sistem informasi fungsional yang mendasari sistem informasi
fungsional yang lainnya seperti sistem informasi keuangan, sistem informasi
pemasaran, sistem informasi produksi dan sistem informasi sumber daya manusia.
Sistem-sistem informasi lain membutuhkan data keuangan dari sistem informasi
akuntansi.
Hal ini menunjukkan
bahwa suatu perusahaan yang akan membangun sistem informasi manajemen,
disarankan untuk membangun sistem informasi akuntansi terlebih dahulu. Fungsi
penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi. Memproses data
menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan
keputusan. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Ahli
1. Menurut Wilkinson dan Cerullo (1995, p.5-6) pengertian sistem informasi akuntansi merupakan struktur yang menyatu dalam suatu
entitas, yang menggunakan sumber daya fisik dan komponen lain, untuk merubah
data transaksi keuangan/akuntansi menjadi informasi akuntansi dengan tujuan
untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dari para pengguna atau pemakainya
(users).
2. Beberapa batasan pengertian (definisi) Sistem Informasi Akuntansi lain
yang dapat dikutip misalnya pendapat Wilkinson (1990) bahwa sistem informasi
akuntansi adalah merupakan sistem informasi formal, memiliki tujuan (kegunaan),
tahap, tugas, pengguna, dan sumber daya dan mencakup ke seluruh kegiatan
perusahaan dalam penyediaan informasi bagi semua pengguna di perusahaan
tersebut.
3. Pengertian Sistem
Informasi Akuntansi Menurut George H. Bodnar dan William S. Hopwood dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Jusuf,
A.A. (1996, h.1) pengertiansistem
informasi akuntansi adalah, “Kumpulan sumber daya, seperti:
manusia dan peralatan, yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi
akuntansi.” Informasi ini dikomunikasikan kepada para penggunanya untuk
berbagai pengambilan keputusan.
4. Pengertian Sistem
Informasi Akuntansi menutut Mulyadi (2001, h.3) mendefinisikan, “Sistem akuntansi adalah organisasi formulir,
catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan
informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan
perusahaan.”
5. Pengertian Sistem
Informasi Akuntansi Menurut Niswonger, Fess & Warren diterjemahkan oleh Ruswinarto, H. (1995,
h.248), “Sistem akuntansi adalah suatu sarana bagi manajemen perusahaan
guna mendapatkan informasi yang akan digunakan untuk mengelola perusahaan dan
untuk menyusun laporan keuangan bagi pemilik, kreditor, dan pihak lain yang
berkepentingan.”
6. Pengertian Sistem
Informasi Akuntansi menurut Baridwan (1998, h.6), “Sistem akuntansi terdiri dari formulir-formulir,
catatan-catatan, prosedur dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data
mengenai suatu mengenai usaha suatu kesalahan ekonomis dengan tujuan untuk
menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh
manejemen untuk mengawasi usaha-usahanya dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan
seperti pemegang saham, kreditur, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai
hasil operasi.”
Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita
setiap hari, sejak bangun pagi hingga tidur kembali. Dalam kamus bahasa Indonesia,
bisnis diartikan sebagai usaha dagang usaha komersial di dunia perdagangan, dan
bidang usaha. Skinner (1992) mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang,
jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga
dan Soegiastuti (1996), bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and
selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner
(1994), bisnis tak lain suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi
dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk
memperoleh profit (keuntungan). Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang
secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah
aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis.
(Muhammad, K. W dan Yusanto, 2002:15)
Bisnis adalah suatu aktivitas yang mengarahkan pada peningkatan
nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang
(produksi). Skinner mengatakan (1992) bisnis adalah pertukaran barang, jasa,
atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Sementara Anoraga dan
Soegiastuti (1996) mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli barang dan
jasa. Straub dan Attner (1994) mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi
yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang
diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. (Muhammad, 37)
Dari semua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu
organisasi/pelaku bisnis akan melakukan aktivitas bisnis dalam bentuk: (1)
memproduksi dan atau mendistribusikan barang dan/atau jasa, (2) mencari profit,
dan (3) mencoba memuaskan konsumen. Memproduksi barang dan jasa yang tidak
merusak bagi diri sendiri dan orang banyak, mencari profit dengan cara yang
benar dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan (halal dan haram),
memuaskan konsumen dengan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Sedangkan untuk pengertian organisasi bisnis itu yaitu suatu
organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan
keuntungan (profit). Salah satu contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio
disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan
keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada
masyarakat.
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu
diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan
unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian
pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada
efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh
keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami
keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Organisasi Bisnis Islam
Dalam istilah syariah, organisa bisnis sering disebut sebagai syirkah.
Apa dan bagaimana sebenanya syirkah ini bekerja?
Dalam fikih, syirkah termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang
dengan syarat dan rukun tertentu. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari
kata syarika (fi’il madhi), yasyraku (fi’il mudhari‘), syarikan/syirkatan/syarikatan
(mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Menurut arti asli
bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau
lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan
bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara
dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
Hukum dan Rukun Syirkah
Syirkah hukumnya jaiz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi
Muhammad SAW, berupa taqrir (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Rukun syirkah
itu sendir masih diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Hanafiyah bahwa
rukun syirkah ada dua yaitu ijab dan qabul sebab ijab dan qabul yang menentukan
adanya syirkah. Selain itu ada pula dua orang dari pihak yang berakad dan harta
berada di luar pembahasan akad. Meskipun terdapat banyak perbedaan tentang
rukun syirkah, akan tetapi rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
1. Akad (ijab qabul), disebut juga shighat
2. Dua pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya harus memiliki
kecakapan (ahliyah) melakukkan tasharruf (pengelolaan harta)
3. Obyek akad yang dapat disebut ma’qud alaihi yang mencakup
pekerjaan (amal) dan/ modal.
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:
1. Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta
dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli.
2. Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah
menjadi hak bersama di antara para syarik (mitra usaha).
Macam – Macam Syirkah
Syirkah Amlak mengandung pengertian sebagai kepemilikan bersama
(co-ownership) dan keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara
kebetulan memperoleh kepemiliki bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan
(asset) tanpa telah membuat perjanjian kemitraan yang resmi. Misalnya , dua
menerima warisan atau menerima pemberian sebidang tanah atau harta kekayaan,
baik yang dapat atau tidak dapat dibagi-bagi. Para mitra tersebut harus
berbagi atas pemberian atau warisan, atau atas pendapatan dari barang tersebut
sesuai dengan besarnya bagian masing – masing terhadap barang tersebut sampai
mereka memutuskan untuk membagi barang itu (apabila barang tersebut dapat di
bagi, misalnya sebidang tanah) atau menjualnya ( apabila barang tersebut tidak
dapat di bagi bagi, misalnya sebuah kapal, apabila kekayaan itu dapat dibagi
dan para mitra memutuskan untuk tetap memiliknya bersama, maka syirkah Al-milk
tersebut bersifat ikhtiyariyyah,( sukarela). Namun, apabila barang tersebut
tidak dapat dibagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah
Al-milk tersebut jabriyyah ( tidak sukarela atau terpaksa). Syirkah Al-milk,
yang esensinya adalah suatu kepemilikan bersama atas kekayaan ( common
ownership of proferty) tidak dapat dianggap sebagai suatu kemitraan
(partnership) dalam pengertian yang sesungguhnya, karena timbulnya bukan
berdasarkan kesepakatan untuk berbagi untung dan resiko.
Syirkah Uqud ( contractual partnership,) dapat dianggap sebagai
kemitraan yang sesungguh, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela
berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama untuk berbagi
untung dan resiko. Perjanjian yang dimaksud tidak perlu merupakan sesuatu
perjanjian yang diformal dan tertulis. Dapat saja perjanjian informal dan
secara lisan. Namun demikian, sebagaimana halnya pada perjanjian mudharabah,
adalah lebih baik apabila perjanjian syirkah Al- ukud diformalisasikan dalam
suatu perjanjian tertulis dengan disaksikan oleh saksi-saksi. Dalam syirkah
uqud keuntungan dibagi secara proporsional diantara para pihak seperti halnya
mudharabah. Kerugian juga ditanggung secara proposional sesuai dengan modal
masing masing yang telah diinvestasikan oleh para pihak.
Dalam bisnis syari’ah terdapat lima jenis syirkah yang berkembang
dalam praktek bisnis Islam yang kesemuanya merupakan bagian dari syirkah uqud,
yairu:
Syirkah Inan
Syirkah Inan. Ini adalah bentuk kerjasama bisnis yang dilakukan
dua orang atau lebih, dimana masing-masing menyertakan harta (modal) dan
sekaligus juga menjadi pengelolanya (tenaga), kemudian keuntungannya dibagi
diantara mereka berdasarkan kesepakatan. Jika mengalami kerugian, maka
kerugiannya akan ditanggung bersama berdasarkan proporsional modalnya.
Dalam syirkah inan, harta yang dijadikan modal haruslah riil,
bukan hutang dan nilainya harus jelas. Jika berbentuk barang, maka harus
dikonversi sesuai harga yang disepakati sehinggan memiliki nilai yang jelas
yang bisa disatukan dengan harta dari pemodal lainnya. Wajib bagi pihak yang
ber-syirkah untuk secara bersama-sama terlibat dalam pengelolaan. Mereka
sama-sama berjual beli, menawarkan, menagih pembayaran, mengelola karyawan, dan
sebagainya.
Secara teknis menajemen, para pengelola bisa bersepakat untuk membagi
job sesuai kebutuhan perusahaan dan tentu saja disesuaikan keahlian atau
minatnya. Siapa yang menjadi CEO, direktur keuangan, pemasaran, produksi, dan
lainnya, bisa disepakati bersama, dan masing-masing jabatan tersebut
mendapatkan tunjangan yang sesuai.
Syirkah Mudharabah atau Syirkah Qiradh. Secara muamalah, syirkah
mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (rabbul maal)
dan pihak pengelola (mudhorib). Pihak pemodal menyerahkan (mengamanahkan)
modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola
dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit).
Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan
manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka
kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah
menetapkan hukum orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian,
sebagaimana diriwayatkan oleh Ali r.a. yang berkata : “Pungutan itu tergantung
pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama”
[Abdurrazak, dalam kitab Al Jami’].
Secara manajemen, pihak pengelola wajib melakukan pengelolaan
secara baik, amanah dan profesional, sedangkan pihak pemodal tidak
diperbolehkan (tidak berhak)ikut mengelola/ bekerja bersama pengelolanya.
Pengelola berhak untuk memilih dan membentuk tim kerjanya (teamwork) tanpa
harus seijin pemodal, demikian pula dalam pengambilan kebijakan dan
langkah-langkah opersioanal perusahaan.
Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi
modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti
pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan
tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). (An-Nabhani,
1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67;
Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat
melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan
dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60%
dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau
keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri
dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan
yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh
berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan
(celeng).
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya
boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil As-Sunnah
(An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas‘ud ra. pernah berkata (yang artinya), “Aku
pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai
harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan,
sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” (HR Abu Dawud dan al-Atsram).
Hal itu diketahui Rasulullah saw. dan beliau membenarkannya dengan
taqrir beliau. (An-Nabhani, 1990: 151).
Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih
dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan
pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah
mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh.
(Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib
al-mâl/ rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang
bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum
(misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama,
dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara
pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak
pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus,
sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa
konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah
(An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil
As-Sunnah (taqrîr Nabi saw.) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam
syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak
pengelola (mudhârib/’âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf.
Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh
pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara
pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal.
Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang
wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan
kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung
kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar
syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî
asy-Syari‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).
Syirkah Wujuh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath,
Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena
didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah
masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang
sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya
C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah
tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah
mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya.
(An-Nabhani, 1990: 154).
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau
lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar
kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari
masing-masing pihak. (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh
yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli
barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat,
masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual
barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya
dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki;
sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan
prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan.
Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani,
1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk
pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk
syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas
kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh)
yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah
mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah
syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang
besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan
keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa
saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial
(tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam
urusan keuangan. (An-Nabhani, 1990: 155-156).
Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah,
dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah
dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis
syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan
dengan jenis syirkah lainnya. (An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung
oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau
ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung
mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika
berupa syirkah wujuh).
Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua
insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing
berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal,
untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan
C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu
ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi
kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara
mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal,
sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing
memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud
syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit
atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh
antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan
semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.
Mengakhiri Syirkah
Syirkah
akan berakhir jika terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak
yang lain.
· Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mengolah harta, baik
karena gila atau alasan lainnya.
· Salah satu pihak meninggal dunia. Akan tetapi jika anggota syirksh
lebih dari dua orang, yang batal hanya yang meninggal saja. Syirkah tetap
berjalan pada anggota-anggota yang masih hidup.
· Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama
syirkah. Bila modal lenyap sebelum terjadi percampuran harta sehingga tidak
dapat dipisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri.
Apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran harta hingga tidak bisa
dipisah-pisahkan lagi, menjadi resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah
dibelanjakan, menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah
masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.
· Salah satu pihak bankrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas
harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Maliki,
Syafi’i dan Hanbali. Hanafi berpendapat bahwa keadaan bakrut itu tidak
membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh pihak bersangkutan.
- Jelaskan
bagaimana siklus-siklus pemrosesan transaksi
Siklus-siklus
Pemrosesan Transaksi
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
kemampuan berkompetisi.
Sistem adalah kumpulan sumberdaya yang berhubungan untuk mencapai tujuan
tertentu. Informasi adalah data yang berguna yang dioleh sehingga dapat
dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang tepat.
Akuntasi, sebagai suatu sistem informasi, mengidentifikasi, mengumpulkan, dan
mengkomunikasikan informasi ekonomik mengenai suatu badan usaha kepada beragam
orang. Setiap organisasi menggantungkan diri pada sistem informasi untuk
mempertahankan
Jadi, Sistem Informasi Akuntansi adalah kumpulan sumberdaya, seperti manusia
dan peralatan yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi . Informasi
inilah dikomunikasikan kepada beragam pengambil keputusan.
Berikut ini adalah empat siklus transaksi
bisnis:
1. Siklus pendapatan. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian
barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran
yang berkaitan.
2. Siklus pengluaran. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang
dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang
berkaitan.
3. Siklus produksi . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan
sumberdaya menjadi barang dan jasa.
4. Siklus keuangan . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan peroleh dan
manajemen dana-dana modal, termasuk kas.
pengendalian intern
Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern
didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi olehsumber daya manusia
dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi
mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan
suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu
organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan
(fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (sepertimesin
dan lahan) maupun tidak (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti
merek dagang).Adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan
perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatanmanajemen,
para pemilik atau pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan keuangan
(stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem
tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan
operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan
secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau
menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau
dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebutPengendalian Intern, atau
dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan prosedur
yang digunakan dalam operasiperusahaan untuk menyediakan informasi keuangan
yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku.Pada
tingkatan organisasi, tujuan pengendalian interacting dengan keandalan laporan keuangan,
umpan balik yang tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan
strategis, serta kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi
spesifik, pengendalian intern merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai
suatu tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga
dilakukan terhadap suatu layanan yang benar-benar dilakukan). Prosedur
pengedalian intern mengurangi variasi proses dan pada gilirannya memberikan
hasil yang lebih dapat diperkirakan. Pengendalian intern merupakan unsur kunci
pada Foreign Corrupt Practices Act(FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun
2002 yang mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada
perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat.
Tujuan pengendalian intern
Tujuan pengendalian intern adalah menjamin
manajemen perusahaan agar:
• Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
• Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya.
• Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern dapat mencegah kerugian atau pemborosan pengolahan sumber
daya perusahaan. Pengendalian intern dapat menyediakan informasi tentang
bagaimana menilai kinerja perusahaan dan manajemen perusahaan serta menyediakan
informasi yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan.
Elemen-elemen Pengendalian Intern
Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Commission (COSO)
memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi
Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk
Assesment), Prosedur Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring),
serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).
- Apa
kaitan antara akuntansi dan teknologi informasi
Peran teknologi informasi dalam membantu proses
akuntansi dalam perusahaan/organisasi telah lama berlangsung. Alasan
utama penggunaan IT dalam akuntansi ialah efisiensi, penghematan waktu dan
biaya. Alasan lain termasuk peningkatan efektifitas, mencapai hasil/output
laporan keuangan dengan benar. Alasan lainnya yaitu ditambah dengan
perlindungan atas aset perusahaan.
Jika kita gunakan ilustrasi piramida organisasi,
tugas akuntansi akan berada pada level paling bawah yaitu level operasional dan
transaksional. Level ini punya ciri khas yaitu teknis, repetitive, prosedural,
standar dan juga dapat membuat bosan. Contohnya, akuntansi yang menangani
transaksi pembelian, penjualan, pengiriman barang, pembayaran transaksi,
penerimaan hasil penjualan, penyusunan laporan. Ciri khas ini yang menjadi
alasan utama mengapa teknologi informasi sangat berkaitan erat dengan
akuntansi. Bahkan, kisah hubungan ini telah terjadi jauh-jauh hari pada saat
komputer masih berbadan besar dan boros tenaga (mainframe).
Bagaimana dengan sekarang? saya kira masih sama.
Peran TI dalam akuntansi masih penting bahkan makin semakin penting! Kemajuan
pesat TI sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan aplikasi ilmu akuntansi.
Munculnya istilahenterprise systems, e-business, business intelligence,
conforming to assurance and compliance standards, IT governance, business
continuity management, privacy management, business process improvement, mobile
and remote computing, XBRL,dan knowledge management menunjukkan bahwa
dunia akuntansi akan semakin kompleks, tidak hanya berkutat pada jurnal dan
penyusunan laporan keuangan saja. Ini membuat dunia akuntansi lebih menarik!
Peran akuntan dapat meliputi tiga bidang: perancang, pengguna dan pemeriksa
(auditor). Dalam ketiga peran ini, TI akan sangat berperan dalam
kesuksesan kerja akuntan.
Bagi mahasiswa akuntansi di Indonesia, patut
disadari bahwa kurikulum yang ada belum mendukung terciptanya seorang akuntan
yang juga handal dibidang TI. Tentu yang saya maksud bukan handal secara teknis
(walaupun ini juga baik sekali jika dapat disiapkan) tapi handal dalam artian
paham dan mampu menggunakan TI dalam menunjang peran seorang akuntan.
Tentu saja pengetahuan tentang TI bukan
segalanya dalam konteks ilmu sistem informasi akuntansi. Diperlukan pemahaman
lainnnya seperti database, pelaporan yang baik, pengendalian, business
operation, pemrosesan transaksi, pengambilan keputusan manajemen, pengembangan
dan penggunaan sistem, komunikasi, dan pemahaman prinsip akuntansi dan audit.
- - Apa yang dimaksud dengan akuntan
dengan pengembangan sistem,jelaskan keterkaitan antara keduanya.
A. METODOLOGI PENGEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI
Definisi metodologi pengembangan sistemakuntansi
menurut Mulyadi bahwa “ Metodologi pengembangan sistem adalah langkah-langkah
yang dilalui oleh analisis sistem dalam mengembangkan sistem informasi”.
B. Tujuan
dari pengembangan system akuntansi
Tujuan umum pengembangan sistem akuntansi
menurut Mulyadi :
1. Untuk
menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha baru.
2. Untuk
memperbaiki informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik mengenai
mutu, ketepatan penyajian, maupun struktur informasinya.
3. Untuk
memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan intern yaitu untuk
memperbaiki tingkat keandalan (Reliability) informasi akuntansi dan untuk
menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan
kekayaan perusahaan.
4. Untuk
mengurangi biaya klerikal dalam penyelenggaraan catatan akuntansi.
C. Tahapan-tahapan
dalam Pengembangan Sistem Akuntansi
Tahapan-tahapan dalam Pengembangan Sistem
Akuntansi menurut Mulyadi :
Pengembangan Sistem Akuntansi dilaksanakan
melalui tiga tahap sebagai berikut :
analis sistem dalam mengembangkan sistem informasi.
Pengembangan sistem akuntansi dilaksanakan melalui tiga tahap utama yaitu:
1. Analisis sistem (system analysis)
2. Desain sistem (system design)
3. Implementasi sistem (system implementation).
1. Analisis
Sistem : Analisis sistem membantu pemakai informasi dalam mengidentifikasi
informasi yang diperlukan oleh pemakai untuk melaksanakan pekerjaannya terdiri
dari :
1. Analisis
Pendahuluan : Analisis sistem mengumpulkan informasi untuk memperoleh gambaran
secara menyeluruh mengenai perusahaan kliennya.
2. Penyusunan
Usulan Pelaksanaan Analisis Sistem : Untuk mempertemukan pikiran pemakai
informasi dengan analis sistem mengenai pekerjaan pengembangan sistem akuntansi
yang akan dilaksanakan oleh analis sistem untuk memenuhi kebutuhan pemakai informasi.
3. Pelaksanaan
Analisis Sistem : Didasarkan pada rencana kerja yang dituangkan dalam Usulan
Pelaksanaan Analisis Sistem. Contoh langkah yang dilakukan oleh analis sistem
dalam melaksanakan analisis sistem adalah :
· Analisis
Laporan yang Dihasilkan Sistem Sekarang
· Menganalisis
Transaksi
· Mempelajari
Catatan Pertama
· Mempelajari
Catatan Terakhir
2. Penyusunan
Laporan Hasil Analisis Sistem : Merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh
analis sistem untuk diserahkan kepada pemakai informasi yang berisi
temuan-temuan yang diperoleh oleh analis sistem dalam analisis sistem. Isi
Laporan Hasil Analisis Sistem meliputi :
1. Pernyataan
kembali alasan yang mendasari dan luas analisis sistem yang dilaksanakan oleh
analis sistem.
2. Daftar
masalah besar yang ditemukan analis sistem.
3. Surat
pernyataan persyaratan informasi yang diperlukan oleh pemakai informasi.
4. Suatu
pernyataan tentang asumsi penting yang dibuat oleh analis sistem selama
melakukan analisis sistem.
5. Suatu
proyeksi sumber daya yang diperlukan beserta biaya yang dibutuhkan dalam
perancangan sistem akuntansi yang baru, atau pengubahan sistem yang sekarang
digunakan oleh perusahaan. Proyeksi ini mencakup kelaikan dilanjutkannya
tahap-tahap berikutnya pengembangan sistem akuntansi.
6. Rekomendasi
yang bersangkutan dengan sistem yang diusulkan atau persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi oleh sistem yang diusulkan tersebut.
1. ANALIS SISTEM
Analis sistem adalah seorang yang ahli yang mampu menyajikan berbagai
alternatif desain sistem informasi yang memungkinkan pemakai informasi memilih
antara berbagai desain yang ditawarkan oleh analis sistem.
Analisis sistem dapat dibagi menjadi empat tahap:
a). Analisis pendahuluan (preliminary analysis).
Dalam analisis pendahuluan sistem ini, analisis sistem mengumpulkan informasi
untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai perusahaan kliennya. Untuk
ini analis sistem membuat work sheet atau check sheet untuk mengumpulkan
informasi yang dikumpulkan dalam analisis pendahuluan tersebut.
b). Penyusunan usulan pelaksanaan analisis sistem
Pelaksanaan analisis sistem direncanakan oleh analis sistem dalam suatu dokumen
tertulis yang disebut “Usulan pelaksanaan analisis sistem.”.
Digunakan untuk mempertemukan pikiran pemakai informasi dengan analis sistem
mengenai pekerjaan pengembangan sistem akuntansi yang akan dilaksanakan oleh
analis sistem untuk memenuhi kebutuhan pemakai informasi.
c). Pelaksanaan analisis sistem
Pelaksanaan analisis sistem didasarkan pada rencana kerja yang dituangkan dalam
“Usulan pelaksanaan Analisa Sistem”. Berikut contoh langkah-2nya:
- Analisis laporan yang dihasilkan sistem sekarang.
- Menganalisis transaksi.
- Mempelajari catatan pertama.
- Mempelajari catatn akhir
d). Penyusunan laporan hasil analisis sistem
Hasil akhir proses analis sistem disajikan oleh analis sistem dalam suatu
laporan ayng disebut “Laporan hasil analisis sistem”. Laporan ini merupakan
dokumen tertulis yang dibuat oleh analis sistem untuk diserahkan kepada pemakai
informasi.
2. 2. DESAIN SISTEM
Dalam tahap desain, analis sistem memberikan tiga macam dokumen tertulis yang
diserahkan kepada pemakai informasi:
a). usulan desain sistem secara garis besar
b). laporan final desain sistem secara garis besar
c). laporan final desain sistem secara rinci.
Berbagai dokumen tertulis terebut digunakan oleh analis sistem untuk menyajikan
dan menawarkan desain sistem bagi pemakai informasi.
Tahapan desain sistem dibagi menjadi lima tahap:
1). Desain sistem secara garis besar
2). Penyusunan usulan desain sistem secara garis besar
3). Evaluasi sistem
4). Penyusunan laporan final desain sistem secara garis besar.
5). Desain sistem secara rinci
6). Penyusunan Laporan final desain sistem secara rinci
3. IMPLEMENTASI SISTEM
Dalam tahap implementasi sistem, analis sistem membuat dokumen tertulis yang
disebut “Laporan Final Implementasi Sistem.” Laporan ini berisi dua bagian:
rencana implementasi sistem dan hasil implementasi sistem.
Pendekatan konversi yang dapat digunakan analis sistem dalam mengkoversi sistem
lama dengan sistem baru adalah: a). langsung, b). paralel, c). modular atau
pilot project dan phase-in.
a), Persiapan implementasi sistem
b). Pendidikan dan pelatihan karyawan
c). Konversis sistem
Perubahan sistem lama ke sistem baru memerlukan pendekatan konversi tertentu.
Terdapat empat pilihan utama pendekatan yang digunakan untuk mengubah sistem
lama ke sistem baru, yaitu konversi: langsung, paralel, pendekatan modular dan
phase-in.
- Konversi langsung
Adalah implementasi sistem abru secara langsung dan mengehentikan segera
pemakaian sistem lama.
- Konversi paralel
Adalah implementasi sistem baru secara bersamaan dengan pemakaian sistem
lama selama jangka waktu tertentu.
- Konversi Modular
Sering disebut pendekatan pilot project, adalah implementasi sistem baru
ke dalam organisasi secara sebagian-sebagian
- Konversi Phase-In
Adalah mirip dengan konversi modular. Beda yang ada diantara keduanya adalah
terletak pada konversi modular membagi organisasi untuk implementasi sistem
baru, sedangkan pada konversi phase –in yang dibagi adalah sistemnya sendiri.
D. Sumber Informasi
dalam Analisis Sistem :
· Sistem
Akuntansi yang sekarang digunakan
Manfaat utama dilakukannya analisis terhadap
sistem akuntansi yang lama :
1. Efektifitas
Sistem Akuntansi Yang Sekarang Digunakan.
2. Ide
Rancangan.
3. Identifikasi
Sumber Daya.
4. Pengetahuan
Konversi.
5. Titik awal
yang sama dalam menuju ke Perubahan Baru.
· Sumber
Intern Yang lain
Terdiri dari :
1. Orang
2. Pekerjaan
Tulis Menulis
3. Hubungan
· Sumber
Luar
E. Teknik
Pengumpulan Informasi dalam Analisis Sistem :
· Wawancara
· Kuesioner
· Metode
Analisis Kelompok
· Pengamatan,
dan
· Pengambilan
sampel dan pengumpulan dokumen.
Desain Sistem : Proses penterjemahan kebutuhan
pemakai informasi ke dalam alternatif rancangan sistem informasi yang diajukan
kepada pemakai informasi untuk dipertimbangkan. Terdiri dari :
Desain sistem secara garis besar
Penyusunan Usulan Desain Sistem Secara Garis
Besar
Evaluasi Sistem
Penyusunan Laporan Final Desain Sistem Secara
Garis Besar
Desain Sistem Secara Sistem
Penyusunan Laporan Final Desain Sistem Secara
Rinci.
Implementasi Sistem : Pendidikan dan pelatihan
pemakai informasi, pelatihan dan koordinasi teknisi yang akan menjalankan
sistem, pengujian sistem, dan pengubahan yang dilakukan untuk membuat sistem
informasi yang dirancang menjadi dapat dilaksanakan secara operasional. Terdiri
dari :
Persiapan Implementasi Sistem
Pendidikan dan Pelatihan Karyawan
Konversi Sistem, Terdapat 4 Pilihan :
Konversi Langsung : Implementasi sistem baru
secara langsung dan menghentikan pemakaian sistem yang lama.
Konversi Paralel : Implementasi sistem baru
secara bersamaan dengan pemakaian sistem yang lama selama jangka waktu
tertentu.
Konversi Modular : Implementasi sistem baru per
bagian sistem (Per Modul).
Konversi Phase In : Implementasi sistem baru per
unit organisasi (per cabang).
F. Pihak yang
bertanggung jawab dalam pengembangan system
Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung
jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan
pemilihanperangkat lunak dan sistem yang paling
sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem
memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang
analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis,
manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan
analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi
beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam
mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian
permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk
memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem
harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenisbahasa pemrograman, sistem operasi,
serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian
manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya,
risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam
berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer,
dan profesi sistem lainnya.
Analis sistem bisa pula menjadi perantara atau
penghubung antara perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat
ia bekerja, dan bertanggung jawab atas analisis biaya pengembangan, usulan
desain dan pengembangan, serta menentukan rentang waktu yang diperlukan. Analis
sistem bertanggung jawab pula atas studi kelayakan atas sistem komputer sebelum
membuat satu usulan kepada pihak manajemen perusahaan.
G. Pada
dasarnya seorang analis sistem melakukan hal-hal berikut:
· Berinteraksi
dengan pelanggan untuk memahami kebutuhan mereka
· Berinteraksi
dengan desainer untuk mengemukakan antarmuka yang
diinginkan atas suatu perangkat lunak
· Berinteraksi
ataupun memandu programer dalam proses pengembangan sistem agar tetap berada
pada jalurnya
· Melakukan
pengujian sistem baik dengan data sampel atau data sesungguhnya untuk membantu
para penguji
· Mengimplementasikan
sistem baru
· Menyiapkan
dokumentasi berkualitas
H. SIMBOL
UNTUK PEMBUATAN ALIR DATA (DATA FLOW DIAGRAM)
Simbol – simbol yang digunakan oleh analis sitem
untuk membuat bagan alirdata (data flow diagram) dan bagan alir dokumen
(document flowchart) untuk menggambarkan sistem informasi tertentu. Bagan alir
yang baik dan jelas memerankan bagianpenting dalam perancangan sisteminformasi
yang kompleks dan pengembangan program komputer.
I. SIMBOL
UNTUK PEMBUATAN BAGAN ALIR DOKUMEN (DOCUMENT FLOWCHART)
Sistem akuntansi dapat dijelaskan dengan menggunakan bagan alir dokumen.
Penggunaan bagan alir lebih bermanfaat dibandingkan dengan uraian tertulis
dalam menggambarkan suatu sistem.
Manfaat tersebut adalah sbb:
- Gambaran sistem secara menyeluruh lebihmudah diperoleh dengan menggunakan
bagan alir
- Perubahan sistem lebih mudah digambarkan dengan menggunakan bagan alir
- Kelemahan-kelemahan dalam sistem dan identifikasi bidang-bidang yang
memerlukan perbaikan lebih mudah ditentukan dengan bagan alir.
- Dokumentasi sistem akuntansi dilakukan dengan menggunakan bagan alir.