Selasa, 29 Oktober 2013

KOMPONEN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI


-    Apa yang dimaksud dengan sistem informasi akuntansi dan organisasi bisnis, Jelaskan dengan teori yang ada.


Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi merupakan sistem informasi fungsional yang mendasari sistem informasi fungsional yang lainnya seperti sistem informasi keuangan, sistem informasi pemasaran, sistem informasi produksi dan sistem informasi sumber daya manusia. Sistem-sistem informasi lain membutuhkan data keuangan dari sistem informasi akuntansi.
Hal ini menunjukkan bahwa suatu perusahaan yang akan membangun sistem informasi manajemen, disarankan untuk membangun sistem informasi akuntansi terlebih dahulu. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain : Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi. Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Ahli
1.     Menurut Wilkinson dan Cerullo (1995, p.5-6) pengertian sistem informasi akuntansi merupakan struktur yang menyatu dalam suatu entitas, yang menggunakan sumber daya fisik dan komponen lain, untuk merubah data transaksi keuangan/akuntansi menjadi informasi akuntansi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dari para pengguna atau pemakainya (users).
2.     Beberapa batasan pengertian (definisi) Sistem Informasi Akuntansi lain yang dapat dikutip misalnya pendapat Wilkinson (1990) bahwa sistem informasi akuntansi adalah merupakan sistem informasi formal, memiliki tujuan (kegunaan), tahap, tugas, pengguna, dan sumber daya dan mencakup ke seluruh kegiatan perusahaan dalam penyediaan informasi bagi semua pengguna di perusahaan tersebut.
3.     Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut George H. Bodnar dan William S. Hopwood dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Jusuf, A.A. (1996, h.1) pengertiansistem informasi akuntansi adalah, “Kumpulan sumber daya, seperti: manusia dan peralatan, yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi akuntansi.” Informasi ini dikomunikasikan kepada para penggunanya untuk berbagai pengambilan keputusan.
4.     Pengertian Sistem Informasi Akuntansi menutut Mulyadi (2001, h.3) mendefinisikan, “Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan.”
5.     Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Niswonger, Fess & Warren diterjemahkan oleh Ruswinarto, H. (1995, h.248), “Sistem akuntansi adalah suatu sarana bagi manajemen perusahaan guna mendapatkan informasi yang akan digunakan untuk mengelola perusahaan dan untuk menyusun laporan keuangan bagi pemilik, kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan.”
6.     Pengertian Sistem Informasi Akuntansi  menurut Baridwan (1998, h.6), “Sistem akuntansi terdiri dari formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai suatu mengenai usaha suatu kesalahan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manejemen untuk mengawasi usaha-usahanya dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi.”

Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita setiap hari, sejak bangun pagi hingga tidur kembali. Dalam kamus bahasa Indonesia, bisnis diartikan sebagai usaha dagang usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha. Skinner (1992) mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti (1996), bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis tak lain suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit (keuntungan). Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis. (Muhammad, K. W dan Yusanto, 2002:15)
Bisnis adalah suatu aktivitas yang mengarahkan pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Skinner mengatakan (1992) bisnis adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Sementara Anoraga dan Soegiastuti (1996) mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli barang dan jasa. Straub dan Attner (1994) mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. (Muhammad, 37)
Dari semua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi/pelaku bisnis akan melakukan aktivitas bisnis dalam bentuk: (1) memproduksi dan atau mendistribusikan barang dan/atau jasa, (2) mencari profit, dan (3) mencoba memuaskan konsumen. Memproduksi barang dan jasa yang tidak merusak bagi diri sendiri dan orang banyak, mencari profit dengan cara yang benar dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan (halal dan haram), memuaskan konsumen dengan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Sedangkan untuk pengertian organisasi bisnis itu yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Salah satu contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat.
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.

Organisasi Bisnis Islam
Dalam istilah syariah, organisa bisnis sering disebut sebagai syirkah. Apa dan bagaimana sebenanya syirkah ini bekerja?
Dalam fikih, syirkah termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan syarat dan rukun tertentu. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yasyraku (fi’il mudhari‘), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Hukum dan Rukun Syirkah
Syirkah hukumnya jaiz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Muhammad SAW, berupa taqrir (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Rukun syirkah itu sendir masih diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua yaitu ijab dan qabul sebab ijab dan qabul yang menentukan adanya syirkah. Selain itu ada pula dua orang dari pihak yang berakad dan harta berada di luar pembahasan akad. Meskipun terdapat banyak perbedaan tentang rukun syirkah, akan tetapi rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
1.    Akad (ijab qabul), disebut juga shighat
2.    Dua pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukkan tasharruf (pengelolaan harta)
3.    Obyek akad yang dapat disebut ma’qud alaihi yang mencakup pekerjaan (amal) dan/ modal.
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:
1.    Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli.
2.    Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarik (mitra usaha).
Macam – Macam Syirkah
Syirkah Amlak mengandung pengertian sebagai kepemilikan bersama (co-ownership) dan keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemiliki bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah membuat perjanjian kemitraan yang resmi. Misalnya , dua menerima warisan atau menerima pemberian sebidang tanah atau harta kekayaan, baik yang dapat atau tidak dapat  dibagi-bagi. Para mitra tersebut harus berbagi atas pemberian atau warisan, atau atas pendapatan dari barang tersebut sesuai dengan besarnya bagian masing – masing terhadap barang tersebut sampai mereka memutuskan untuk membagi barang itu (apabila barang tersebut dapat di bagi, misalnya sebidang tanah) atau menjualnya ( apabila barang tersebut tidak dapat di bagi bagi, misalnya sebuah kapal, apabila kekayaan itu dapat dibagi dan para mitra memutuskan untuk tetap memiliknya bersama, maka syirkah Al-milk tersebut bersifat ikhtiyariyyah,( sukarela). Namun, apabila barang tersebut tidak dapat dibagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al-milk tersebut jabriyyah ( tidak sukarela atau terpaksa). Syirkah Al-milk, yang esensinya adalah suatu kepemilikan bersama  atas kekayaan ( common ownership of proferty) tidak dapat dianggap sebagai suatu kemitraan (partnership) dalam pengertian yang sesungguhnya, karena timbulnya bukan berdasarkan kesepakatan untuk berbagi untung dan resiko.
Syirkah Uqud ( contractual partnership,) dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguh, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama untuk berbagi untung dan resiko. Perjanjian yang dimaksud tidak perlu merupakan sesuatu perjanjian yang diformal dan tertulis. Dapat saja perjanjian informal dan secara lisan. Namun demikian, sebagaimana halnya pada perjanjian mudharabah, adalah lebih baik apabila perjanjian syirkah Al- ukud diformalisasikan dalam suatu perjanjian tertulis dengan disaksikan oleh saksi-saksi. Dalam syirkah uqud keuntungan dibagi secara proporsional diantara para pihak seperti halnya mudharabah. Kerugian juga ditanggung secara proposional sesuai dengan modal masing masing yang telah diinvestasikan oleh para pihak.
Dalam bisnis syari’ah terdapat lima jenis syirkah yang berkembang dalam praktek bisnis Islam yang kesemuanya merupakan bagian dari syirkah uqud, yairu:



Syirkah Inan
Syirkah Inan. Ini adalah bentuk kerjasama bisnis yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing menyertakan harta (modal) dan sekaligus juga menjadi pengelolanya (tenaga), kemudian keuntungannya dibagi diantara mereka berdasarkan kesepakatan. Jika mengalami kerugian, maka kerugiannya akan ditanggung bersama berdasarkan proporsional modalnya.
Dalam syirkah inan, harta yang dijadikan modal haruslah riil, bukan hutang dan nilainya harus jelas. Jika berbentuk barang, maka harus dikonversi sesuai harga yang disepakati sehinggan memiliki nilai yang jelas yang bisa disatukan dengan harta dari pemodal lainnya. Wajib bagi pihak yang ber-syirkah untuk secara bersama-sama terlibat dalam pengelolaan. Mereka sama-sama berjual beli, menawarkan, menagih pembayaran, mengelola karyawan, dan sebagainya.
Secara teknis menajemen, para pengelola bisa bersepakat untuk membagi job sesuai kebutuhan perusahaan dan tentu saja disesuaikan keahlian atau minatnya. Siapa yang menjadi CEO, direktur keuangan, pemasaran, produksi, dan lainnya, bisa disepakati bersama, dan masing-masing jabatan tersebut mendapatkan tunjangan yang sesuai.
Syirkah Mudharabah atau Syirkah Qiradh. Secara muamalah, syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (rabbul maal) dan pihak pengelola (mudhorib). Pihak pemodal menyerahkan (mengamanahkan) modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit).
Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali r.a. yang berkata : “Pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama” [Abdurrazak, dalam kitab Al Jami’].
Secara manajemen, pihak pengelola wajib melakukan pengelolaan secara baik, amanah dan profesional, sedangkan pihak pemodal tidak diperbolehkan (tidak berhak)ikut mengelola/ bekerja bersama pengelolanya. Pengelola berhak untuk memilih dan membentuk tim kerjanya (teamwork) tanpa harus seijin pemodal, demikian pula dalam pengambilan kebijakan dan langkah-langkah opersioanal perusahaan.



Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis)  ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil As-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas‘ud ra. pernah berkata (yang artinya), “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” (HR Abu Dawud dan al-Atsram).
Hal itu diketahui Rasulullah saw. dan beliau membenarkannya dengan taqrir beliau. (An-Nabhani, 1990: 151).



Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/ rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil As-Sunnah (taqrîr Nabi saw.) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf  hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/’âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syari‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).



Syirkah Wujuh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya. (An-Nabhani, 1990: 154).
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak. (An-Nabhani, 1990: 154). Misal:  A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah  ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan.  Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan. (An-Nabhani, 1990: 155-156).
               
Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. (An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).
Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah. 



Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir jika terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·         Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain.
·         Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mengolah harta, baik karena gila atau alasan lainnya.
·         Salah satu pihak meninggal dunia. Akan tetapi jika anggota syirksh lebih dari dua orang, yang batal hanya yang meninggal saja. Syirkah tetap berjalan pada anggota-anggota yang masih hidup.
·         Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Bila modal lenyap sebelum terjadi percampuran harta sehingga tidak dapat dipisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran harta hingga tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, menjadi resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakan, menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.
·         Salah satu pihak bankrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Hanafi berpendapat bahwa keadaan bakrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh pihak bersangkutan.




-   Jelaskan bagaimana siklus-siklus pemrosesan transaksi

Siklus-siklus Pemrosesan Transaksi
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
kemampuan berkompetisi.
Sistem adalah kumpulan sumberdaya yang berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu. Informasi adalah data yang berguna yang dioleh sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang tepat.
Akuntasi, sebagai suatu sistem informasi, mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mengkomunikasikan informasi ekonomik mengenai suatu badan usaha kepada beragam orang. Setiap organisasi menggantungkan diri pada sistem informasi untuk mempertahankan
Jadi, Sistem Informasi Akuntansi adalah kumpulan sumberdaya, seperti manusia dan peralatan yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi . Informasi inilah dikomunikasikan kepada beragam pengambil keputusan.

Berikut ini adalah empat siklus transaksi bisnis:
1. Siklus pendapatan. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.
2. Siklus pengluaran. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
3. Siklus produksi . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumberdaya menjadi barang dan jasa.
4. Siklus keuangan . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan peroleh dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas.
pengendalian intern
Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi olehsumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (sepertimesin dan lahan) maupun tidak (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang).Adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatanmanajemen, para pemilik atau pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan keuangan (stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebutPengendalian Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasiperusahaan untuk menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku.Pada tingkatan organisasi, tujuan pengendalian interacting dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik yang tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan yang benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan. Pengendalian intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act(FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat.
Tujuan pengendalian intern
Tujuan pengendalian intern adalah menjamin manajemen perusahaan agar:
• Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
• Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya.
• Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern dapat mencegah kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya perusahaan. Pengendalian intern dapat menyediakan informasi tentang bagaimana menilai kinerja perusahaan dan manajemen perusahaan serta menyediakan informasi yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan.
Elemen-elemen Pengendalian Intern
Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Commission (COSO) memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk Assesment), Prosedur Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring), serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).

-     Apa kaitan antara akuntansi  dan teknologi informasi

Peran teknologi informasi dalam membantu proses akuntansi dalam perusahaan/organisasi  telah lama berlangsung. Alasan utama penggunaan IT dalam akuntansi ialah efisiensi, penghematan waktu dan biaya. Alasan lain termasuk peningkatan efektifitas, mencapai hasil/output laporan keuangan dengan benar. Alasan lainnya yaitu ditambah dengan perlindungan atas aset perusahaan.
Jika kita gunakan ilustrasi piramida organisasi, tugas akuntansi akan berada pada level paling bawah yaitu level operasional dan transaksional. Level ini punya ciri khas yaitu teknis, repetitive, prosedural, standar dan juga dapat membuat bosan. Contohnya, akuntansi yang menangani transaksi pembelian, penjualan, pengiriman barang, pembayaran transaksi, penerimaan hasil penjualan, penyusunan laporan. Ciri khas ini yang menjadi alasan utama mengapa teknologi informasi sangat berkaitan erat dengan akuntansi. Bahkan, kisah hubungan ini telah terjadi jauh-jauh hari pada saat komputer masih berbadan besar dan boros tenaga (mainframe).
Bagaimana dengan sekarang? saya kira masih sama. Peran TI dalam akuntansi masih penting bahkan makin semakin penting! Kemajuan pesat TI sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan aplikasi ilmu akuntansi. Munculnya istilahenterprise systems, e-business, business intelligence, conforming to assurance and compliance standards, IT governance, business continuity management, privacy management, business process improvement, mobile and remote computing, XBRL,dan knowledge management menunjukkan bahwa dunia akuntansi akan semakin kompleks, tidak hanya berkutat pada jurnal dan penyusunan laporan keuangan saja. Ini membuat dunia akuntansi lebih menarik! Peran akuntan dapat meliputi tiga bidang: perancang, pengguna dan pemeriksa (auditor).  Dalam ketiga peran ini, TI akan sangat berperan dalam kesuksesan kerja akuntan.
Bagi mahasiswa akuntansi di Indonesia, patut disadari bahwa kurikulum yang ada belum mendukung terciptanya seorang akuntan yang juga handal dibidang TI. Tentu yang saya maksud bukan handal secara teknis (walaupun ini juga baik sekali jika dapat disiapkan) tapi handal dalam artian paham dan mampu menggunakan TI dalam menunjang peran seorang akuntan.
Tentu saja pengetahuan tentang TI bukan segalanya dalam konteks ilmu sistem informasi akuntansi. Diperlukan pemahaman lainnnya seperti database, pelaporan yang baik, pengendalian, business operation, pemrosesan transaksi, pengambilan keputusan manajemen, pengembangan dan penggunaan sistem, komunikasi, dan pemahaman prinsip akuntansi dan audit.

-        -   Apa yang dimaksud dengan akuntan dengan pengembangan sistem,jelaskan keterkaitan antara keduanya.


A.     METODOLOGI PENGEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI
Definisi metodologi pengembangan sistemakuntansi menurut Mulyadi bahwa “ Metodologi pengembangan sistem adalah langkah-langkah yang dilalui oleh analisis sistem dalam mengembangkan sistem informasi”.


B.      Tujuan dari pengembangan system akuntansi
Tujuan umum pengembangan sistem akuntansi menurut Mulyadi :
1.      Untuk menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha baru.
2.      Untuk memperbaiki informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik mengenai mutu, ketepatan penyajian, maupun struktur informasinya.
3.      Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan intern yaitu untuk memperbaiki tingkat keandalan (Reliability) informasi akuntansi dan untuk menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan kekayaan perusahaan.
4.      Untuk mengurangi biaya klerikal dalam penyelenggaraan catatan akuntansi.

C.      Tahapan-tahapan dalam Pengembangan Sistem Akuntansi

Tahapan-tahapan dalam Pengembangan Sistem Akuntansi menurut Mulyadi :
Pengembangan Sistem Akuntansi dilaksanakan melalui tiga tahap sebagai berikut :

analis sistem dalam mengembangkan sistem informasi.
Pengembangan sistem akuntansi dilaksanakan melalui tiga tahap utama yaitu:
1. Analisis sistem (system analysis)
2. Desain sistem (system design)
3. Implementasi sistem (system implementation).
1.      Analisis Sistem : Analisis sistem membantu pemakai informasi dalam mengidentifikasi informasi yang diperlukan oleh pemakai untuk melaksanakan pekerjaannya terdiri dari :
1.      Analisis Pendahuluan : Analisis sistem mengumpulkan informasi untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai perusahaan kliennya.
2.      Penyusunan Usulan Pelaksanaan Analisis Sistem : Untuk mempertemukan pikiran pemakai informasi dengan analis sistem mengenai pekerjaan pengembangan sistem akuntansi yang akan dilaksanakan oleh analis sistem untuk memenuhi kebutuhan pemakai informasi.
3.      Pelaksanaan Analisis Sistem : Didasarkan pada rencana kerja yang dituangkan dalam Usulan Pelaksanaan Analisis Sistem. Contoh langkah yang dilakukan oleh analis sistem dalam melaksanakan analisis sistem adalah :
·         Analisis Laporan yang Dihasilkan Sistem Sekarang
·         Menganalisis Transaksi
·         Mempelajari Catatan Pertama
·         Mempelajari Catatan Terakhir

2.      Penyusunan Laporan Hasil Analisis Sistem : Merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh analis sistem untuk diserahkan kepada pemakai informasi yang berisi temuan-temuan yang diperoleh oleh analis sistem dalam analisis sistem. Isi Laporan Hasil Analisis Sistem meliputi :
1.      Pernyataan kembali alasan yang mendasari dan luas analisis sistem yang dilaksanakan oleh analis sistem.
2.      Daftar masalah besar yang ditemukan analis sistem.
3.      Surat pernyataan persyaratan informasi yang diperlukan oleh pemakai informasi.
4.      Suatu pernyataan tentang asumsi penting yang dibuat oleh analis sistem selama melakukan analisis sistem.
5.      Suatu proyeksi sumber daya yang diperlukan beserta biaya yang dibutuhkan dalam perancangan sistem akuntansi yang baru, atau pengubahan sistem yang sekarang digunakan oleh perusahaan. Proyeksi ini mencakup kelaikan dilanjutkannya tahap-tahap berikutnya pengembangan sistem akuntansi.
6.      Rekomendasi yang bersangkutan dengan sistem yang diusulkan atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh sistem yang diusulkan tersebut.

1.     ANALIS SISTEM

Analis sistem adalah seorang yang ahli yang mampu menyajikan berbagai alternatif desain sistem informasi yang memungkinkan pemakai informasi memilih antara berbagai desain yang ditawarkan oleh analis sistem.

Analisis sistem dapat dibagi menjadi empat tahap:
a). Analisis pendahuluan (preliminary analysis).
Dalam analisis pendahuluan sistem ini, analisis sistem mengumpulkan informasi untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai perusahaan kliennya. Untuk ini analis sistem membuat work sheet atau check sheet untuk mengumpulkan informasi yang dikumpulkan dalam analisis pendahuluan tersebut.
b). Penyusunan usulan pelaksanaan analisis sistem
Pelaksanaan analisis sistem direncanakan oleh analis sistem dalam suatu dokumen tertulis yang disebut “Usulan pelaksanaan analisis sistem.”.
Digunakan untuk mempertemukan pikiran pemakai informasi dengan analis sistem mengenai pekerjaan pengembangan sistem akuntansi yang akan dilaksanakan oleh analis sistem untuk memenuhi kebutuhan pemakai informasi.
c). Pelaksanaan analisis sistem
Pelaksanaan analisis sistem didasarkan pada rencana kerja yang dituangkan dalam “Usulan pelaksanaan Analisa Sistem”. Berikut contoh langkah-2nya:
- Analisis laporan yang dihasilkan sistem sekarang.
- Menganalisis transaksi.
- Mempelajari catatan pertama.
- Mempelajari catatn akhir
d). Penyusunan laporan hasil analisis sistem
Hasil akhir proses analis sistem disajikan oleh analis sistem dalam suatu laporan ayng disebut “Laporan hasil analisis sistem”. Laporan ini merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh analis sistem untuk diserahkan kepada pemakai informasi.
2.     2. DESAIN SISTEM

Dalam tahap desain, analis sistem memberikan tiga macam dokumen tertulis yang diserahkan kepada pemakai informasi:
a). usulan desain sistem secara garis besar
b). laporan final desain sistem secara garis besar
c). laporan final desain sistem secara rinci.
Berbagai dokumen tertulis terebut digunakan oleh analis sistem untuk menyajikan dan menawarkan desain sistem bagi pemakai informasi.
Tahapan desain sistem dibagi menjadi lima tahap:
1). Desain sistem secara garis besar
2). Penyusunan usulan desain sistem secara garis besar
3). Evaluasi sistem
4). Penyusunan laporan final desain sistem secara garis besar.
5). Desain sistem secara rinci
6). Penyusunan Laporan final desain sistem secara rinci

3. IMPLEMENTASI SISTEM


Dalam tahap implementasi sistem, analis sistem membuat dokumen tertulis yang disebut “Laporan Final Implementasi Sistem.” Laporan ini berisi dua bagian: rencana implementasi sistem dan hasil implementasi sistem.
Pendekatan konversi yang dapat digunakan analis sistem dalam mengkoversi sistem lama dengan sistem baru adalah: a). langsung, b). paralel, c). modular atau pilot project dan phase-in.
a), Persiapan implementasi sistem
b). Pendidikan dan pelatihan karyawan
c). Konversis sistem
Perubahan sistem lama ke sistem baru memerlukan pendekatan konversi tertentu. Terdapat empat pilihan utama pendekatan yang digunakan untuk mengubah sistem lama ke sistem baru, yaitu konversi: langsung, paralel, pendekatan modular dan phase-in.
- Konversi langsung
Adalah implementasi sistem abru secara langsung dan mengehentikan segera pemakaian sistem lama.
- Konversi paralel
Adalah implementasi sistem baru secara bersamaan dengan pemakaian sistem
lama selama jangka waktu tertentu.
- Konversi Modular
Sering disebut pendekatan pilot project, adalah implementasi sistem baru
ke dalam organisasi secara sebagian-sebagian
- Konversi Phase-In
Adalah mirip dengan konversi modular. Beda yang ada diantara keduanya adalah terletak pada konversi modular membagi organisasi untuk implementasi sistem baru, sedangkan pada konversi phase –in yang dibagi adalah sistemnya sendiri.

D.     Sumber Informasi dalam Analisis Sistem :

·         Sistem Akuntansi yang sekarang digunakan
Manfaat utama dilakukannya analisis terhadap sistem akuntansi yang lama :
1.      Efektifitas Sistem Akuntansi Yang Sekarang Digunakan.
2.      Ide Rancangan.
3.      Identifikasi Sumber Daya.
4.      Pengetahuan Konversi.
5.      Titik awal yang sama dalam menuju ke Perubahan Baru.

·         Sumber Intern Yang lain
Terdiri dari :
1.      Orang
2.      Pekerjaan Tulis Menulis
3.      Hubungan
·         Sumber Luar

E.      Teknik Pengumpulan Informasi dalam Analisis Sistem :
·         Wawancara
·         Kuesioner
·         Metode Analisis Kelompok
·         Pengamatan, dan
·         Pengambilan sampel dan pengumpulan dokumen.
Desain Sistem : Proses penterjemahan kebutuhan pemakai informasi ke dalam alternatif rancangan sistem informasi yang diajukan kepada pemakai informasi untuk dipertimbangkan. Terdiri dari :
Desain sistem secara garis besar
Penyusunan Usulan Desain Sistem Secara Garis Besar
Evaluasi Sistem
Penyusunan Laporan Final Desain Sistem Secara Garis Besar
Desain Sistem Secara Sistem
Penyusunan Laporan Final Desain Sistem Secara Rinci.
Implementasi Sistem : Pendidikan dan pelatihan pemakai informasi, pelatihan dan koordinasi teknisi yang akan menjalankan sistem, pengujian sistem, dan pengubahan yang dilakukan untuk membuat sistem informasi yang dirancang menjadi dapat dilaksanakan secara operasional. Terdiri dari :
Persiapan Implementasi Sistem
Pendidikan dan Pelatihan Karyawan
Konversi Sistem, Terdapat 4 Pilihan :
Konversi Langsung : Implementasi sistem baru secara langsung dan menghentikan pemakaian sistem yang lama.
Konversi Paralel : Implementasi sistem baru secara bersamaan dengan pemakaian sistem yang lama selama jangka waktu tertentu.
Konversi Modular : Implementasi sistem baru per bagian sistem (Per Modul).
Konversi Phase In : Implementasi sistem baru per unit organisasi (per cabang).

F.      Pihak yang bertanggung jawab dalam pengembangan system

Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihanperangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenisbahasa pemrogramansistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.

Analis sistem bisa pula menjadi perantara atau penghubung antara perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat ia bekerja, dan bertanggung jawab atas analisis biaya pengembangan, usulan desain dan pengembangan, serta menentukan rentang waktu yang diperlukan. Analis sistem bertanggung jawab pula atas studi kelayakan atas sistem komputer sebelum membuat satu usulan kepada pihak manajemen perusahaan.


G.      Pada dasarnya seorang analis sistem melakukan hal-hal berikut:
·         Berinteraksi dengan pelanggan untuk memahami kebutuhan mereka
·         Berinteraksi dengan desainer untuk mengemukakan antarmuka yang diinginkan atas suatu perangkat lunak
·         Berinteraksi ataupun memandu programer dalam proses pengembangan sistem agar tetap berada pada jalurnya
·         Melakukan pengujian sistem baik dengan data sampel atau data sesungguhnya untuk membantu para penguji
·         Mengimplementasikan sistem baru
·         Menyiapkan dokumentasi berkualitas
H.      SIMBOL UNTUK PEMBUATAN ALIR DATA (DATA FLOW DIAGRAM)

Simbol – simbol yang digunakan oleh analis sitem untuk membuat bagan alirdata (data flow diagram) dan bagan alir dokumen (document flowchart) untuk menggambarkan sistem informasi tertentu. Bagan alir yang baik dan jelas memerankan bagianpenting dalam perancangan sisteminformasi yang kompleks dan pengembangan program komputer.

I.       SIMBOL UNTUK PEMBUATAN BAGAN ALIR DOKUMEN (DOCUMENT FLOWCHART)

Sistem akuntansi dapat dijelaskan dengan menggunakan bagan alir dokumen.
Penggunaan bagan alir lebih bermanfaat dibandingkan dengan uraian tertulis dalam menggambarkan suatu sistem.
Manfaat tersebut adalah sbb:
- Gambaran sistem secara menyeluruh lebihmudah diperoleh dengan menggunakan bagan alir
- Perubahan sistem lebih mudah digambarkan dengan menggunakan bagan alir
- Kelemahan-kelemahan dalam sistem dan identifikasi bidang-bidang yang memerlukan perbaikan lebih mudah ditentukan dengan bagan alir.
- Dokumentasi sistem akuntansi dilakukan dengan menggunakan bagan alir.